“Belajar Blog Supaya tidak go-Blog”

Azkya Cell


Kalo kata Roy Suryo Ngeblog itu kerjaan orang yang gak punya kerjaan, Blog itu sampah, nah lho…..Kalo Ali Bilang Ngeblog itu Numpang Nampang, kalo sampah…ya sampah…emang kerjaannya buang sampah bukan buang blog….Liat aja fotonya sampah semua kan? (Muke lo Gile…..hehehe).

Nah kalo minggu-minggu ini saya tidak bisa bantuin dulu Li…soalnya saya banyak project amal (heheheh….gak dibayar gitu li) lagian Mr. Ali kirim imel belum saya balas (lagi malas buka Internet), minta do’anya aja dech bulan depan mo ke Palestina (bukan mo nangkapin bom…dari israel lho) mo bikin website di sana..(lo mo ikut nggak Li…..lumayan jadi Kindow di sana) jadi harus persiapan dulu di sini. Nah kalo dah tenang gw bantuin lagi li…..

Kamis, 28 Juli 2011

Denda Pelanggaran Berlalu Lintas

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu.



Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.



Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu



Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu



Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.



STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.



Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.



Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.



Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.



Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.



Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.



Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:

- Tak membawa SIM

- Tak memakai sabuk keselamatan

- Tak memakai helm

- Malam hari, lampu utama tak menyala

- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)

- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus

- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan

- Pindah lajur tanpa isyarat

- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat

- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri



sumber: TMC Polda Metro Jaya

------------------------------------

Dan satu lagi, jangan coba-coba untuk menyogok/uang damai kepada petugas. Anda dapat dikenakan sanksi pidana karena berusaha menyogok petugas.

Harap sebar luaskan informasi ini.