“Belajar Blog Supaya tidak go-Blog”

Azkya Cell


Kalo kata Roy Suryo Ngeblog itu kerjaan orang yang gak punya kerjaan, Blog itu sampah, nah lho…..Kalo Ali Bilang Ngeblog itu Numpang Nampang, kalo sampah…ya sampah…emang kerjaannya buang sampah bukan buang blog….Liat aja fotonya sampah semua kan? (Muke lo Gile…..hehehe).

Nah kalo minggu-minggu ini saya tidak bisa bantuin dulu Li…soalnya saya banyak project amal (heheheh….gak dibayar gitu li) lagian Mr. Ali kirim imel belum saya balas (lagi malas buka Internet), minta do’anya aja dech bulan depan mo ke Palestina (bukan mo nangkapin bom…dari israel lho) mo bikin website di sana..(lo mo ikut nggak Li…..lumayan jadi Kindow di sana) jadi harus persiapan dulu di sini. Nah kalo dah tenang gw bantuin lagi li…..

Jumat, 29 April 2011

Lebih Hemat dan Bertenaga dengan Busi Laser



MESIN pembakaran dalam (mesin piston) sepertinya akan masih tetap dimanfaatkan hingga beberapa tahun mendatang. Saat ini para peneliti di National Institutes of Natural Sciences (NINS) Jepang tengah mengembangkan busi laser yang suatu saat nanti digunakan pada mesin.

Penggunaan busi berteknologi tinggi ini tidak hanya membuat performa mesin menjadi lebih baik dan efisien bahan bakar, tetapi juga memungkinkan terciptanya emisi yang rendah.

Busi konvensional ditempatkan di silinder bagian atas ruang bakar. Perangkat ini dapat mengeluarkan lompatan plasma listrik api akibat tegangan tinggi di antara kedua elektroda logam. Percikan api tersebut kemudian menyulut campuran bahan bakar dan udara di dalam silinder yang dikompresikan oleh piston sehingga timbul ledakan berupa ekspansi tekanan gas yang membuat piston terdorong ke bawah dan memutar poros engkol.

Salah satu produk sampingan dari proses ini adalah nitrogen oksida beracun (NOx) yang jika mencemari udara dalam skala besar dapat menyebabkan timbulnya kabut asap dan hujan asam yang berbahaya bagi lingkungan hidup.

Agar mesin tidak banyak memproduksi NOx, bisa dicapai dengan mengurangi rasio bahan bakar hingga lebih sedikit dari udara dalam campuran yang akan dikompresikan dalam silinder mesin. Akan tetapi langkah tersebut menuntut busi mengeluarkan percikan energi yang lebih besar untuk bisa membakar campuran yang kurus tersebut.

Bisa saja cara itu diterapkan pada busi konvensional, tetapi itu tidak akan lama berlangsung  karena kedua elektroda busi tidak akan sanggup menahan gempuran tegangan listrik yang sangat tinggi sehingga kedua elektroda dapat meleleh.

Kelemahan busi konvensional lainnya adalah, karena posisinya lebih dekat ke bagian atas kepala silinder, maka campuran bahan bakar dan udara bagian atas yang terdekat dengan percikan busi saja yang mengalami penyalaan awal sehingga panas ledakan lebih banyak terserap oleh dinding silinder sebelum mencapai piston.

Untuk menjawab tantangan itu, hanya teknologi laser saja yang dapat membakar campuran kurus tadi tanpa efek merusak karena laser tidak membutuhkan elektroda. Lewat teknologi 'busi laser', para ilmuwan di NINS juga mampu menjawab keterbatasan penggunaan busi konvensional.

Pasalnya sinar laser dapat diarahkan kebagian tengah piston sehingga ledakan yang ditimbulkan lebih simetris dan tiga lebih cepat prosesnya ketimbang menggunakan busi konvensional.

Karena laser dapat berdenyut pada kecepatan nano-detik, sementara busi konvensional memiliki proses kerja dalam mili-detik, maka secara teoritis penggunaan busi laser mampu meningkatkan ketepatan waktu pengapian mesin.

Untuk mencapai terjadinya pembakaran campuran udara dan bahan bakar yang kurus, laser harus memiliki kakuatan sekitar 100 gigawatt setiap cm persegi dengan denyutan singkat lebih dari 10 milijoule di tiap penyalaannya.

Sebelumnya hal itu hanya dapat dicapai lewat laser yang besar, tidak efisien dan relatif tidak stabil. Namun para peneliti Jepang ini telah menciptakan sebuah laser berukuran kecil, kuat dan lebih efisien untuk tugas itu.

Mereka memanaskan bubuk keramik kemudian menggabungkannya ke dalam optikal transparan padat kemudia menanamkannya dengan ion-ion logam dalam upaya menyesuaikan dengan sifat-sifat mereka.

Busi laser terbuat dari material yttrium-gallium, pemantik laser ini hanya memiliki lebar 9 mm dan panjang 11 mm. Ia memiliki dua pancaran sinar laser yang dapat menghasilkan pembakaran yang lebih cepat dan lebih seragam dibanding menggunakan satu pemantik di dua tempat (double spark).

Bahkan para peneliti di Jepang ini telah mempertimbangkan untuk membuat busi laser dengan tiga sinar pancaran. Oleh karena tidak dapat menciptakan pembakaran hanya dengan satu denyutan sinar, maka busi laser ini menggunakan beberapa denyut pancaran dengan durasi 800 piko-detik.

Sejauh ini, sistem pengapian laser belum digunakan pada mobil sebenarnya. Para ilmuwan dilaporkan tengah bernegosiasi dengan produsen busi besar dan pabrik komponen otomotif global Denso Corporation.

Dengan mengganti busi (spark plug) konvensional dengan busi laser (pulse plug) NINS mengklaim hasil penelitiannya mampu meningkatkan efisiensi sekaligus performa lewat penyimpanan energi yang kemudian dilepas dalam bentuk bola plasma yang ditransmisikan secara intens di dalam silinder mesin.

Rencananya, penelitian dari NINS akan dipresentasikan bulan depan di sebuah acara bertajuk the Conference on Lasers and Electro Optics di Baltimore Amerika Serikat. (OL-07)

Jumat, 15 April 2011

Percakapan Rahasia Bayi Kembar

Pameran Senjata di Brasil

Sebuah pameran industri pertahanan dan keamanan bertajuk Latin America Aero and Defense (LAAD) 2011 digelar di kota Rio de Janeiro, Brasil, 12-15 April 2011. Dalam pameran dua tahunan ini, sejumlah produsen alat persenjataan memamerkan barang-barang produksi mereka.

Seorang pengunjung mencoba sebuah senjata yang dipamerkan dalam pameran senjata Latin America Aero and Defense (LAAD) 2011 di Rio de Janeiro, Brasil,






Selasa, 12 April 2011

Puput : Account FB Cewek Bejat di FACEBOOK

Di Klik Gambarnya Gannya..
supaya jelas status-statusnya puput di FB


Gila gan..nih cewe di facebooknya nulis-nulis status yang menghujat Tuhan dari umat Nasrani dan Nabi Isa dari umat Islam.
parah nih cewek Gan...
mungkin teguran juga gak cukup kali yah.....
Nih linknya Gan :
Segitu aja gan dari ane...ane ga maksud sara. karna dia bener2 ga tau diri gan...Untuk umat Nasrani ga bakalan terima Tuhannya digituin dan untuk uman Islam harusnya juga ga terima salah satu Nabi Besar mereka diginiin...
mohon di rate dan komen Gan... ane ga mau ada perpecahan di indo... seperti kata bang Glenn Fredly bahwa agamanya adalah 'Cinta' yang dimaksud adalah saling mengasihi diantara umat beragama. apapun agamanya..




Senin, 11 April 2011

MOTOR GUA YG SELALU MENEMANI KERJA...

 lagi d betulin ama mang cimot
body sampingnya keren gak
 gaya dikit s bakrie nih hehe
 lagi pemasangan power rem depan
 lagi nyongkel power rem
 lagi masang power rem
 udah mau seleai pemasangan power rem
 gaya dulu sebelum ngetrek hehe
 siap2 mau berangkat ngetrek


jangan lupa comen  nya y hehe.............!!!!!!!
 


Kamis, 07 April 2011

Ancaman Banjir Yang Membuat Guyub

 
  
 
    
 

  
 

   
 
kerja bakti di sektor pirus, permata depok

Inilah Daftar Denda Bagi Pengemudi Kendaraan

 
Peringatan untuk pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat, jika Anda kehilangan konsentrasi dalam mengemudi maka bersiaplah merogoh kocek ratusan ribu rupiah. Pasalnya menurut UU LLAJ No 22 Tahun 2009 nomor 3 poin P menyebutkan "Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000".

Untuk menghindari terkena denda yang besar, coba perhatikan daftar pelanggaran denda maksimal  Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran  berikut ini:

1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)